Dua Ketua Panwascam di Magelang Di-PAW, Apa Sebabnya?

Photo Author
- Kamis, 30 Agustus 2018 | 02:10 WIB

MAGELANG, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua ketua pengawas pemilu kecamatan. Yakni Ketua Panwascam Secang M Yasin Awan Wiratno dan Ketua Panwascam Grabag M Anwar Cholid.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh Rabu (28/08/2018) mengungkapkan Yasin akan digantikan oleh Chariroh Maimunah, warga Dusun Kerten RT 09 RW 04, Desa Krincing, Kecamatan Secang. Mantan anggota PPK Pilkada 2018 ini merupakan urutan keempat dalam seleksi anggota Panwascam Secang pada September 2017 sehingga masuk daftar calon PAW.

Adapun untuk menggantikan posisi Anwar Cholid, Bawaslu Kabupaten Magelang menggelar seleksi terbuka untuk warga Kecamatan Grabag. Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 24 Agustus 2018 dan ditutup 30 Agustus 2018. Syarat pendaftaran dikirim langsung ke Kantor Bawaslu  Jl Jendral Sudirman KM 0,5 Kota Mungkid Kabupaten Magelang mulai pukul 08.00-16.00.

"Khusus untuk Kecamatan Grabag seleksi terbuka dan dibuka untuk umum. Semua warga Grabag yang memenuhi syarat dan ketentuan silahkan mendaftar. Kami akan menggelar seleksi secara transparan," kata Habib.

Habib menjelaskan Ketua Panwascam Secang M Yasin Awan Wiratno dan Ketua Panwascam Grabag M Anwar Cholid diganti karena keduanya terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Magelang. Dari 27 pendaftar, keduanya berhasil terpilih setelah melalui rangkaian proses seleksi mulai administrasi, tes tulis, tes wawancara, tes psikologi, dan tes kesehatan oleh Tim Seleksi (Timsel).

Ia menjelaskan ada delapan anggota Panwascam dan satu orang PPK se-Kabupaten Magelang yang ikut dalam seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kesembilan orang tersebut merupakan orang-orang terbaik dari unsur penyelenggara pemilu 2018. 

"Delapan Panwascam kami sudah menjalankan tugas dengan baik selama pengawasan Pilkada Serentak 2018. Yang tidak terpilih bukan berarti tidak baik, mereka semua berkualitas dan memiliki rekam jejak yang baik. Kami memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kinerja mereka."

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Sumani Aini Chabibah mengungkapkan pendaftar Panwaslu Kecamatan Grabag harus mengajukan surat pendaftaran, menyerahkan foto copy KTP,  foto warna 4 x 6 sebanyak 5 lembar; foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir, Daftar Riwayat Hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, atau puskesmas serta surat bebas narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X