Serta, perolehan suara terbanyak ketiga atau terakhir ialah pasangan Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi. Mereka mendapatkan dukungan sebanyak 60.988 suara atau 12,80 persen dari keseluruhan jumlah suara sah. Â
Berkait permohonan sengketa Pilkada tersebut dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan beberapa ketentuannya. Antara lain, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota kepada MK.
Kemudian, bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
Permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten. (Mud)