Dalam SK Bupati ada diktum yang mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan PT RUM. Diktum berikutnya perbaikan yang harus dilakukan mulai dari fisik bangunan, limbah bau dan sebagaimnya. Secara teknis ada waktu yang harus dilakukan paling lama 18 bulan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, posisi PT RUM sekarang sudah berhenti berproduksi, bau limbah yang dikeluhkan masyarakat juga sudah tidak ada. “Masih dilakukan pengamanan di PT RUM dengan menyiagakan anggota. Massa kami minta bubar setelah dibacakan SK Bupati,†ujarnya. (Mam)