Kantor PT Rayon Utama Makmur Dirusak Massa

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2018 | 20:42 WIB

Dalam SK Bupati ada diktum yang mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan PT RUM. Diktum berikutnya perbaikan yang harus dilakukan mulai dari fisik bangunan, limbah bau dan sebagaimnya. Secara teknis ada waktu yang harus dilakukan paling lama 18 bulan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, posisi PT RUM sekarang sudah berhenti berproduksi, bau limbah yang dikeluhkan masyarakat juga sudah tidak ada. “Masih dilakukan pengamanan di PT RUM dengan menyiagakan anggota. Massa kami minta bubar setelah dibacakan SK Bupati,” ujarnya. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X