Kanwil Kemenkumham Bebastugaskan Karutan Diduga Terlibat Suap

Photo Author
- Rabu, 17 Januari 2018 | 16:33 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah membebastugaskan CAS dari jabatannya sebagai Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo, Rabu (17/01/2018). Kanwil menunjuk Eko Bekti Susanto sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Purworejo.

Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Djoni Supriyanto mengantar sendiri Eko untuk bertugas di Purworejo. "Saya datang melihat situasi rutan setelah penangkapan CAS," ujarnya kepada awak media di Rutan Purworejo.

Pihak kanwil juga memiliki misi mengantar pejabat baru sekaligus membriefing seluruh unsur di Rutan Purworejo. "Ini ada Pak Eko (Eko Bekti Susanto), terhitung sejak hari ini akan mengisi jabatan secara administrasi sebagai Plt Karutan Purworejo," tegasnya.

Menurutnya, penunjukan Eko merupakan ujung dari pelanggaran administrasi yang dilakukan CAS. Pelanggaran terjadi ketika CAS menjabat sebagai Kalapas Narkotika Nusakambangan Kabupaten Cilacap.

Menurutnya, CAS mengaku menerima transfer uang dari narapidana narkotika senilai Rp 15 juta. Padahal transaksi keuangan antara narapidana dengan petugas lapas dan rutan tidak diperbolehkan.

"Kami melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan, hasil penilaiannya terindikasi masuk pelanggaran berat, sehingga dibebastugaskan secara administrasi," katanya.

Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan melarang adanya hubungan keuangan antara narapidana dengan petugas lapas/rutan. Selain itu, CAS juga dinilai melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian. "Namun kami tidak berhenti, bisa saja nanti CAS dipecat, kita lihat keputusan hukumnya saja," tegasnya.

Kanwil Kemenkumham tidak akan memberi toleransi apabila terbukti ada pelanggaran hukum. Djoni mengimbau seluruh kepala lapas, rutan dan bapas di Jawa Tengah tidak menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X