TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Sekitar 500 orang di Kabupaten Temangggung teridentifikasi ganda keanggotaan partai politik, setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung melakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol.
Komisioner KPU Kabupaten Temanggung dari Divisi Hukum Yami Blumut mengatakan KPU akan segera mendatangi satu persatu warga yang memiliki keanggotaan ganda untuk diklarifikasi. "Klarifikasi diperlukan, sebenarnya mereka anggota parpol yang mana, atau justru bukan anggota parpol," katanya, Kamis (2/11/2017).
Dia mengatakan sesuai jadwal, verifikasi keanggotaan parpol dilakukan pada 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017. Untuk itu KPU akan menerjunkan tim untuk klarivikasi tersebut.
Dia menyampaikan temuan ganda keanggotaan parpol tersebut di 14 parpol yang mengumpulkan berkas pendaftaran di KPU Kabupaten Temanggung.
Temuan terbanyak yang warganya memiliki keanggotaan ganda terangnya ada di Kecamatan Bulu, disusul kecamatan Kandangan dan Jumo. Sementara kegandaan keanggotaan partai politik disatu parpol terbanyak sebanyak 82 orang dan terkecil 9 orang.
Kegandaan keanggotaan dalam satu parpol pun ditemukan, namun untuk temuan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan parpol yang bersangkutan. Umumnya mereka meminta di coret, ini terjadi karena ada kelalaian dalam menginput data.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang melakukan verifikasi administrasi terkait keanggotaan ganda partai politik di Kecamatan Bandongan, Rabu (1/11). Tiga warga yang diverifikasi Wiwit Pujiyatno warga Dusun Jelapan Sidorejo tercatat sebagai anggota Perindo dan Hanura. Hadi Muktar warga Dusun Mirimunggul Desa Gandusari tercatat keanggotaan ganda antara Gerindra dengan Pika. Suyono warga Dusun Kayuares Desa Banyuwangi ganda keanggotaan PKS dan Hanura.
Petugas verifikasi Bidayati mengatakan berdasar Wiwit merupakan anggota Perindo, Hadi Muktar anggota Gerindra dan Suyono anggota PKS. "Kami telah melakukan klarivikasi pada yang bersangkutan," katanya yang dalam klarifikasi itu bersama Panwascam Bandongan. (Osy)