BNN Temanggung: Waspada Narkotika Jenis Baru!

Photo Author
- Jumat, 1 September 2017 | 18:13 WIB

TEMANGGUNG (KRJOGJA.COM) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung Istantiyono mengatakan masyarakat harus semakin waspada narkotika, sebab jenisnya semakin banyak dan promosi dari pengedar semakin halus dengan menyebut lebih aman. Padahal yang namanya narkotika tetap bahaya yakni merusak kesehatan manusia baik secara jasmani, mental, emosional dan kejiwaan seseorang.

"Narkotika baru atau New Psychoactive Substance (NPS) dipromosi lebih aman, ini kebohongan besar. Tetap berbahaya dan lebih berbahaya," kata Kepala BNN Kabupaten Temanggung Istantiyono, Jumat (1/9).  

Dia mengatakan Kepala BNN Komjen Budi Waseso telah mengingatkan bahwa terdapat 800 narkotika jenis baru akan masuk ke Indonesia, baik cepat maupun lambat dan yang sudah masuk ke Indonesia sekitar 65 jenis. " Mari kita gencarkan perang pada narkotika," katanya.

Disampaikan narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Menurut UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian narkotika adalah narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika golongan I terangnya adalah narkotika yang paling berbahaya dengan daya adiktif yang sangat tinggi. Karenanya tidak diperbolehkan penggunaannya untuk terapi pengobatan, kecuali penelitian dan pengembangan pengetahuan. Narkotika yang termasuk golongan ini adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain sebagainya.

Dikatakan narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi penggunaan narkotika golongan II untuk terapi atau pengobatan sebagai pilihan terakhir jika tidak ada pilihan lain. Contoh narkotika golongan ini adalah benzetidin, betametadol, petidin dan turunannya, dan lain-lain.

Sedangkan, narkotika golongan III merupakan jenis narkotika yang memiliki daya adiktif atau potensi ketergantungan ringan dan dapat dipergunakan secara luas untuk terapi atau pengobatan dan penelitian. Adapun jenis narkoba yang termasuk dalam golongan III adalah kodein dan turunannya, metadon, naltrexon dan sebagainya.

Berdasarkan cara pembuatannya, ujar dia, narkotika dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis yaitu narkotika alami. Contohnya ganja, hasis, koka, opium. Ganja punya nama lain grass, cimeng, gelek, hasis, marijuana, bhang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X