“Saya minta Pak Sekda (Sugiharto, red) mendata pegawai yang tidak ikut apel pagi. Segera laporkan ke saya,†pintanya.
Kepala Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang Aris Wicaksono mengatakan ada sekitar 352 dari 446 pegawai di lingkungan Setda Kota Magelang yang mengikuti apel pagi. Sebanyak 64 pegawai tidak ikut karena terlambat, sementara sisanya ada yang sedang dinas luar, tugas belajar, izin sakit, serta izin lainnya.
Aris mengatakan data tersebut akan segera dilaporkan ke Walikota Magelang. Sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, para pegawai yang melakukan tindakan indisipliner akan diberi teguran lisan hingga sanksi terberat, yaitu pemecatan apabila tidak masuk selama 46 hari selama satu tahun.
“Aturan ini dibuat bukan hanya sekadar menakut-nakuti saja, tapi benar-benar diterapkan. Sudah ada beberapa pegawai Pemkot Magelang yang diberhentikan karena tindakan indisipliner,†ungkap Aris. (Tha)