121 Desa Buka Lowongan Perdes

Photo Author
- Kamis, 6 Juli 2017 | 15:59 WIB

MAGELANG, KRJOGJA.com - Ratusan lowongan jabatan perangkat desa (perdes) di 121 desa di Kabupaten Magelang, akan segera terisi. Kepastian itu menyusul adanya penjaringan bakal calon (balon) perdes di 121 desa di 12 kecamatan. Ratusan perdes yang lowong itu, adalah kepala dusun (kadus), kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur).

"Kekosongan perdes di 121 desa itu terjadi, disebabkan pejabat lama meninggal dunia atau mengundurkan diri. Untuk pendaftarannya sendiri, telah dibuka pada 15-21 Juni 2017 lalu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magelang, Sujadi, Kamis (06/07/2017).

Sesuai yang dipersyaratkan, kata Sujadi, setap formasi minimal diminati dua pendaftar. "Bila jumlah peminat belum memenuhi syarat itu, masa pendaftaran diperpanjang pada 3-9 mendatang. Ujian bagi calon yang terjaring pada 15-21 Juni, akan dilaksanakan Jumat (14/07/2017) nanti.

“Bagi yang terdaftar dalam masa perpanjangan, ujian akan dilaksanakan Sabtu (22/07/2017) mendatang. Tempat ujian bisa di desa atau disatukan di kecamatan masing-masing," jelasnya.

Menurutnya, rekrutmen calon perdes didasarkan pada ketentuan Perda Nomor 15 Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2017. Penentuan calon terpilih akan diproses melalui ujian tertulis.

"Adapun materi yang diujikan antara lain, tentang pemerintahan umum, pemerintahan desa, peraturan perundang-undangan, teknologi informasi dan manejemen. Khusus calon kadus materi ujian ditambah mengenai kepemimpinan," lanjutnya.

Merujuk data yang diterima dari masing-masing desa, jabatan kadus kurang diminati. Diperkirakan karena adanya aturan baru yang dianggap memberatka, yakni seorang kadus harus mengampu lebih dari satu dusun.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Pemdes), Zaenal Arifin menambahkan, kawasan teritorial yang menjadi ‘kekuasaan’ kadus didasarkan jumlah penduduk, geografi, dan luasan wilayah. "Aturan itu membuat sebagian kadus yang mengundurkan diri," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X