Kegiatan Tambang Belum Berizin Dihentikan ESDM Jateng

Photo Author
- Minggu, 7 Mei 2017 | 14:55 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Balai Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Serayu Selatan Provinsi Jawa Tengah menghentikan aktivitas pertambangan galian C milik CV CIL di perbukitan Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo.  Perusahaan tersebut mengeruk tanah menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin resmi Pemprov Jateng.

Sebelum melakukan penghentian, Balai ESDM Serayu Selatan mengirim surat teguran pertama kepada perusahaan asal Yogyakarta itu. "Namun tidak diindahkan sehingga kami lakukan surat teguran kedua sekaligus inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/5/2017) lalu," ujar Irwan Edi K, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Balai ESDM Serayu Selatan, mewakili Kepala Balai ESDM Hasan Basri, kepada KRJOGJA.com Minggu (7/5/2017).

Petugas balai menemukan perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan. Mereka mengangkut material tanah menggunakan truk dan membawanya ke arah Yogyakarta.

Pihak ESDM menghubungi pemilik perusahaan dan meminta praktik pertambangan dihentikan. Alat berat harus dipindahkan dari lokasi tersebut.

Perusahaan, katanya, baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan sedang proses membuat IUP Operasi Produksi. Pertambangan baru boleh dilakukan setelah perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP). Izin dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah atas rekomendasi Dinas ESDM Jateng.

"Silakan mau menambang, namun tunggu sampai izinnya turun, ada prosesnya dan kami tidak akan mempersulit. Tetapi, apapun alasannya, tambang tidak boleh jalan tanpa IUP OP," tegasnya.

Aktivitas, katanya, harus berhenti karena tidak boleh ada penjualan material sebelum ada izin. Selain itu, izin yang diajukan adalan tambang batu, sehingga material tanah tidak boleh keluar lokasi tambang. Atas teguran itu, lanjutnya, pengusaha menerima dan langsung menarik alat berat dari Desa Bapangsari.

Sementara itu, Kepala Desa Bapangsari Kustono mengatakan, CV CIL memang berencana menjalankan tambang galian C di tanah seluas kurang lebih 6 hektare. Perusahaan membeli lahan tersebut dari sejumlah warga. "Perusahaan beberapa kali mengadakan sosialisasi dengan warga. Tapi kami tidak tahu apabila izin pertambangan belum selesai," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X