TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung menerima sharing dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat sebesar Rp 31,7 miliar pada 2017. Penerimaan itu lebih besar dibanding tahun 2016 yang jumlahnya mencapai Rp 28,1 miliar.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 5/2017 tentang Alokasi DBHCHT Kabupaten/Kota, Temanggung mendapat Rp31,7 miliar atau bertambah sekitar Rp3,6 miliar dari tahun lalu," kata Kabag Perekonomian Setda Temanggung, Sunardi, Jumat (31/3/2017).
Dia mengatakan pada tahun ini total DBHCHT yang dikelola Pemkab Temanggung mencapai Rp 34,1 miliar. Itu karena pada 2016 masih ada sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dari DBHCHT yang harus dianggarkan kembali dalam APBD 2017.
Disampaikan Kabupaten Temanggung merupakan salah satu sentra penghasil tembakau di Jawa Tengah dengan luas lahan tanaman tembakau setiap tahun berkisar 14.000 hektare hingga 15.000 hektare. Sebagai penghasil tembakau itu menjadi salah satu kriteria daerah yang berhak menerima DBHCHT.
Sunardi menyebutkan pemanfaatan DBHCHT di Temanggung, untuk peningkatan kualitas bahan baku sebanyak 21 persen, pembinaan lingkungan sosial 76 persen, sosialisasi ketentuan bidang cukai satu persen, pemberantasan barang kena cukai ilegal satu persen.
"Alokasi dan kegiatan DBHCHT 90 persen langsung menyasar ke petani," katanya.
Dia mengemukakan pada 2017 juga ada anggaran DBHCHT bersifat "block grant", antara lain untuk pengadaan LED videotron Rp 900 juta dan pengadaan tanaman peneduh Rp 1 miliar.
Ketentuan tersebut, katanya diatur dalam UU APBN, penggunaan DBHCHT minimal 50 persen untuk "specific grant" dan maksimal 50 persen untuk block grant sesuai kebutuhan daerah. Sedangkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, antara lain bantuan pupuk tembakau pada petani Rp 6,5 miliar. (Osy)