TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Enam timer angkutan umum di wilayah Kecamatan Parakan dan Ngadirejo digelandang Tim Saber Pungli karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada awak angkutan bus, Kamis (2/2/2017).
Kepala Polres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan, keenam terduga pungli adalah Sugiyarto (35), Yulianti (39), Himawan (28), No (45), Tri (40) dan Joko (42). Keenamnya digelandang dari tempat mereka beraktivitas
Tindakan penertiban pada para timer setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
"Masyarakat yang resah lantas melapor ke polres dan kita tindak lanjuti," katanya.
Dikatakan berdasar kajian penarikan uang yang dilakukan oleh keenam timer ini pada awak angkutan sudah mengganggu ketertiban dan menjurus ke tindakan pungli.
Kasubbaghumas AKP Henny Widiyanti mengatakan dari pengakuan mereka, tiga dari keenam terduga pungli ini memiliki kartu tanda anggota (KTA) untuk menarik sejumlah uang kepada awak angkutan umum. KTA ini menjadi pegangan mereka setiap hari.
Bahkan, untuk memperpanjang KTA tersebut, dalam kurun waktu setahun sekali, para terduga pungli ini harus menyetorkan sejumlah uang kepada pembuat (KTA) nya.
“Mereka pegang KTA yang dikeluarkan dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI - SPSI). Ketiganya merasa legal karena telah mengantongi KTA ini,†katanya.