WONOSOBO (KRjogja.com) – Pengusaha SPBU di Kabupaten Wonosobo mulai ketar-ketir dan kebingungan karena uji tera ulang atau metrology legal yang sebelumnya merupakan kewenangan Balai Metrologi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kini sudah dialihkan ke kabupaten. Padahal di kabupaten sendiri belum siap, sehingga mereka khawatir tidak bisa beroperasi menjalankan usaha SPBU-nya.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi (Rakor) antara para pengusaha SPBU, Hiswana Migas, Dinas Perindustrian se-Kedu, dan PT Pertamina Jawa Tengah dan DIY di Wonosobo, Rabu (9/11). Hadir dalam kesempatan ini, Branch Manager PT Pertamina DIY dan Jateng Doddy Prasetya, Perwakilan Dinas Perindag se- Kedu Drs Oman Yanto, Ketua Hiswana Migas Kedu Sutarto Murti Utomo.
Menurut Oman Yanto, saat ini para pemilik Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP), seperti SPBU yang akan habis masa berlaku tanda teranya, merasa kebingungan harus mengajukan permohonan kepada siapa karena Pemerintah Provinsi dalam hal ini Balai Metrologi sudah tidak melayani tera-tera ulang lagi.
Kondisi tersebut jelas membuat semua pengelola SPBU tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) merasa ketar-ketir dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu mulai efektifnya diberlakukan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Salah satu poin yang terdampak dalam UU tersebut adalah terkait usaha bahan bakar yang menyangkut metrologi legal. Pemberlakukan UU tersebut dengan jelas mengalihkan kewenangan urusan metrologi legal yang semula kewajiban pemerintah provinsi beralih ke pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian maka yang memiliki legalitas untuk melakukan tera ulang alat-alat UTTP adalah kabupaten/kota. Namun realitasnya hampir semua kabupaten/kota belum siap untuk melakukan pelayanan tera ulang sesuai kewenangan yang diberikan.
Branch Manager PT Pertamina DIY dan Jateng Doddy Prasetya, mengungkapkan, bahwa mekanisme usulan tera ulang adalah setiap pemilik UTTP seperti SPBU yang akan habis masa berlakunya. Pihak SPBU diminta segera mengajukan tera ulang kepada Dinas/Kantor Perindag di masing-masing kabupaten/kota.
Selanjutnya, papar Doddy, pihak Dinas/Kantor Perindag di kabupaten/kota akan melakukan klasifikasi sesuai skala prioritas jenis alat ukur yang harus ditera atau tera ulang kepada Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Wilayah II Yogyakarta. “Jadi pengusaha SPBU maupun usaha lainnya yang berhubungan dengan UTTP tidak perlu khawatir,†tandasnya. (Art)