Dia tidak ada aktivitas penggalian setelah ada temuan kemuncak. Warga menunggu keputusan dari pemerintah, sebab penggalian bisa dikategorikan perusakkan benda yang di lindungi negara dan masuk pelanggaran hukum. Sementara Pekab Temanggung menunggu keputusan dari Balar dan BPCB. (Osy)