PURWOREJO (KRjogja.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kebumen, di Mapolres Purworejo, Kamis (20/10). Penyidik mendalami keterangan kelima saksi atas dugaan korupsi ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen senilai Rp 4,8 miliar.
Kelima orang yang dimintai keterangannya adalah Imam Syatibi pejabat Rektor Institut Agama Islam Nahdatul Ulama (IAINU) Kebumen, Salim sebagai Kepala Cabang PT OSMA Grup Kebumen, Basikun atau Ki Petruk Kebumiyah seorang aktivis LSM, Yasinta dari Dikpora Kebumen dan Arif Budiman.
Baca juga :
Sejumlah Orang Diperiksa KPK di Polres Purworejo
KPK Periksa Rektor IAINU Kebumen
Para saksi memenuhi undangan penyidik dengan datang ke Mapolres Purworejo sekitar pukul 10.00. Mereka secara bergantian dimintai keterangannya dalam ruang Unit 1, Unit 2 dan Unit 3 Tipidum/Tipikor Reskrim Polres Purworejo.
Saksi Ki Petruk Kebumiyah mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Purworejo untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. "Saya datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Kenapa diperiksa di Purworejo, mungkin karena suasananya netral," ucapnya kepada wartawan.
Ki Petruk enggan menjelaskan soal substansi dugaan korupsi yang menjerat PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto.