Krjogja.com, PURWOREJO - RSUD Dr Tjitrowardojo Purworejo meluncurkan aplikasi Si Abubakar. Aplikasi berbasis digital itu dibuat untuk meningkatkan kompetensi dan menjaga mutu pelayanan pegawai rumah sakit pemerintah Kelas B Pendidikan itu.
Aplikasi itu dapat diunduh pegawai di Playstore atau membuka langsung di website. Kabag Sekretariat RSUD Dr Tjitrowardojo Asri Widya Riyanti mengatakan, aplikasi ini berguna untuk mengetahui setiap kebutuhan diklat para pegawai.
"Manfaatnya, yang pertama kita bisa mengetahui kebutuhan diklat atau yang selama ini disebut pengembangan kompetensi dari masing-masing pegawai sesuai dengan pekerjaan, tupoksi, dan itu juga linier dengan kebutuhan rumah sakit," tuturnya, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Resmikan Bursa CPO, Ini Pesan Mendag Zulkifli Hasan
Menurutnya, diklat diperlukan para pegawai untuk meningkatkan kapasitas kompetensi yang berhubungan erat dengan peningkatan pelayanan masyarakat. Selain itu, diklat juga dilaksanakan dalam rangka kenaikan pangkat sebagai ASN.
Dalam penerapannya, katanya, para pegawai dapat mengisi usulan diklat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Setelah pegawai mengisi, lanjut Asri, pengelola aplikasi akan merangkum kebutuhan itu dan memfasilitasi mereka untuk mengikuti diklat yang dibutuhkan.
Meskipun demikian, kata Asri, rumah sakit juga memiliki kewenangan untuk menyaring usulan diklat usulan pegawai. "Nantinya usulan diklat yang sejalan dengan tujuan rumah sakit akan diprioritaskan lebih dulu," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pelajar Diamankam Usai Pamer Senjata di Jalan
Dijelaskan, para pegawai akan dimudahkan dalam mengikuti diklat seperti bimbingan teknis dan bimtek fungsional, yang akan disesuaikan dengan tugas pokok fungsi pegawai.
"Untuk kebutuhan peningkatan kompetensi dan kenaikan pangkat, ASN harus mengumpulkan poin dengan mengikuti banyak diklat. Poin tersebut harus dipenuhi oleh para pegawai setiap tahunnya, untuk PNS wajib 20 jam pelajaran pertahun dan PPPK maksimal 24 jam," ungkapnya.
Direktur RSUD Dr Tjitrowardojo dr Tolkha Amaruddin mengemukakan, capaian pengembangan kompetensi para pegawai mencapai 30 persen pada tahun 2022. Pihaknya menargetkan seratus persen pegawai terjangkau pengembangan kompetensi pada akhir 2023.
Baca Juga: Tahun 2023, Guru Besar di Perguruan Tinggi Yogyakarta Bertambah 35 Jadi 170 Orang
"Peningkatan kompetensi sangat penting bagi rumah sakit karena semakin tingginya kapasitas pegawai, pelayanan yang diberikan juga semakin profesional dan berkualitas. Mutu pelayanan selalu terjaga," tegasnya.
Terpisah, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Purworejo Nancy Megawati Hadisusilo mengapresiasi peluncuran aplikasi Si Abubakar.