Bawaslu Purworejo Tertibkan 5912 APK Melanggar

Photo Author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 20:09 WIB
Bawaslu Kabupaten Purworejo menurunkan sejumlah APK yang terpasang melanggar ketentuan dalam penertiban kedua selama tahapan kampanye pemilu 2024.(Foto: Hendri Utomo)
Bawaslu Kabupaten Purworejo menurunkan sejumlah APK yang terpasang melanggar ketentuan dalam penertiban kedua selama tahapan kampanye pemilu 2024.(Foto: Hendri Utomo)


KRjogja.com - PURWOREJO - Sebanyak 5912 Alat Peraga Kampanye (APK) di terpaksa diturunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Selasa (23/1/2024). APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar aturan, terbanyak dipasang di pohon.

Penertiban kali kedua selama masa kampanye ini dilakukan secara serentak. Penertiban masih akan dilakukan sekali lagi yakni di masa tenang tanggal 11 Februari 2024 mendatang. Penertiban kali ini dilaksanakan secara serentak bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD).

"Kami juga dibantu Satpol PP dan Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Purworejo," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Juara Bertahan Ini Sudah Tersingkir di Babak Awal Indonesia Master 2024

Sedikitnya ada enam unit mobil truk, empat mobil pick up dan dua mobil crane dikerahkan untuk menurunkan APK. Panwascam di masing-masing wilayah juga menurunkan dua mobil pick up untuk mengangkut APK yang telah ditertibkan. Penertiban dilakukan sebagai langkah terakhir sekaligus sanksi atas pelanggaran pemasangan APK.

"Sebelumnya kami sudah melakukan inventarisasi APK yang terpasang melanggar. Koordinasi dengan peserta pemilu, hasil koordinasi APK diharapkan diturunkan secara mandiri, dan APK yang kami tertibkan ini adalah sisa APK yang sudah ditertibkan secara mandiri oleh masing-masing peserta pemilu hasil koordinasi sebelumnya," jelasnya.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi menambahkan, dasar penertiban diantaranya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 566 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.

Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu 2024. Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Kami juga gunakan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan," imbuhnya.

Baca Juga: Picu PHK, Kadin DIY Minta Tunda Kenaikan Pajak Hiburan

Diungkapkan, sebagian besar pemasangan APK yang melanggar yakni dipasang di pohon, dipasang di dekat fasilitas pemerintah, pendidikan, rumah ibadah, pasar, stasiun dan terminal. Sesuai ketentuan, jarak pemasangan APK dari fasilitas umum minimal 50 meter.

"APK kami amankan di Bawaslu Purworejo, sebagian juga di 16 kantor Panwaslu Kecamatan, penertiban APK masih akan dilaksanakan sekali lagi mendekati masa tenang. Diharapkan para peserta pemilu bisa memasang APK sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya. (*-5)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X