KRjogja.com, PURWOREJO - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Purworejo cukup mencuri perhatian publik. Kasus yang menyeret Caleg berinisial MA ini sudah masuk agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jumat (26/1/24).
Kamis (25/1/2024), sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli telah menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus besar di Indonesia, salah satunya kasus Kopi Sianida, pernah juga menjadi saksi ahli kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),
Prof. Dr. Mudzakkir dalam kesempatan itu menyatakan, ada beberapa catatan dalam kasus di Kabupaten Purworejo ini, ia melihat terdakwa tidak terbukti melakukan kampanye dengan melibatkan anak-anak. Dalam kasus tersebut, seorang anak mengupload ajakan untuk memilih orang tuanya, kemudian video itu diupload melalui HP milik ayahnya tanpa sepengetahuan sang ayah yang maju menjadi caleg.
"Jadi meski akun MA sudah didaftarkan ke KPU, namun video itu diupload tanpa sepengetahuan MA selaku pemilik HP. Pertanyaannya, ayahnya yang sebagai calon anggota legislatif itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak?," ucapnya.
Menurutnya, anak yang dimaksud dalam video tersebut juga belum memiliki hak pilih, artinya tidak berhak juga kampanye. Sementara unsur pidana pelibatan anak dalam pemilu adalah kegiatan-kegiatan kampanye. "Jadi unsurnya adalah dalam kegiatan kampanye, lha pada saat anaknya mengupload video, yang bersangkutan tidak dalam kegiatan kampanye," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, seharusnya ini menjadi tanggung jawab sang anak yang telah mengupload video tersebut. Dengan demikian, sang anak yang bertanggung jawab sendiri, "tidak bisa kemudian dibebankan kepada orang tuanya," imbuhnya.
Seperti diketahui, MA sebagai salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Purworejo ditetapkan telah sebagai tersangka dalam kasus diduga kampanye melibatkan anak-anak di bawah umur dan kemudian diunggah di akun media sosial miliknya.
Video kampanye berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok yang bersangkutan. Hal tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo. Berangkat dari temuan tersebut, Bawaslu kemudian melaksanakan penyelidikan dan kajian lebih lanjut berkoordinasi dengan petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Polres dan Kejaksaan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, tenggat waktu hakim memeriksa dan memutuskan perkara ini yakni 7 hari, terhitung setelah P21 atau berkas dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan. <*-5>