Krjogja.com - TEMANGGUNG - Ridho (29) alias Unyil ditangkap Kepolisian Resot Temanggung ditangkap petugas kepolisian Resort Temanggung karena memiliki, menyimpan, menyalurkan psikotropika, pada suatu penggerebekan, malam kemarin.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudajat mengatakan setelah melalui penyelidikan Unyil akhirnya berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti dan uang tunai. Penangkapan di wilayah Kampugn Demangan RT.02 RW.03 Kelurahan Parakan Wetan Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung.
Baca Juga: Gus Iqdam Usul Putri Cantik Denny Caknan Dinamai Sabil, Ini Maknanya
Barang diamankan petugas diantaranya 180 butir Alprazolam tablet 1 mg, 34 butir Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg, Sebanyak 14 butir Riklona 2 Clonazepam Tablet 2 mg dan uang tunai Rp 300.000," kata dia.
Dia mengemukakan untuk tiap 1 lembar/10 butir Atarax Alprazolam dengan harga Rp 225.000, 1 lembar atau 10 butir Alprazolam dengan harga Rp.225.000 dan satu lembar/10 butir Riklona dengan harga Rp 450.000.
Dia mengatakan barang dibeli melalui seorang temannya yang bernama Tuem yang kini DPO. Barang selanjutnya di jual pada orang lain. Barang bukti didapat saat petugas menggeledah pakaian tersangka dan kamarnya.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres
"Tersangka Unyil ini juga menjual obat jenis Psikotropika yang hasilnya di transfer pada Tuem," kata dia, sembari mengatakan sebagian obat yang dalam kuasa, tehah berpindah tangan.
Tersangka mengatakan barang tersebut ditawarkan pada teman-temannya dan dengan menggunakan handphone miliknya sebagai ajang promosi.
Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. dan ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta FB. (Osy)