Terlibat pembunuhan 3 warga ditangkap Polisi

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 16:20 WIB
3 warg yang berperan atas meninggalnya Heldiyansah alias Talim (30) dalam duel maut yang terjadi di lapangan Nguwet Kranggan Temanggung (zaini arrosyid)
3 warg yang berperan atas meninggalnya Heldiyansah alias Talim (30) dalam duel maut yang terjadi di lapangan Nguwet Kranggan Temanggung (zaini arrosyid)


Krjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung menangkap 3 warg yang berperan atas meninggalnya Heldiyansah alias Talim (30) dalam duel maut yang terjadi di lapangan Nguwet Kranggan Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan tiga warga itu yakni Yon alias Guguk Dic alias Gembul dan Sep alias Tian. Petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan antara lain baju yang dikenakan korban dan tersangka,"Kami masih mencari pisau yang digunakan menusuk korban," kata dia, Senin (27/5).

Baca Juga: 3 Calhaj Batal Berangkat, Tersisa 705 Jemaah Karanganyar Naik Haji

Dia mengatakan perkelahian terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 03.00 WIB di lapangan Nguwet Kranggan, antara Talim dengan Guguk. Perkelahian disepakati gunakan tangan kosong, namun dilanjutkan dengan senjata tajam.

"Talim luka tusuk pada punggung tembus ke paru-paru. Ia meninggal di rumah sakit," kata dia sembari mengatakan perkelahian itu disaksikan istri korban.

Baca Juga: Profil Kobbie Mainoo, Gelandang MU yang Bantu Setan Merah Raih Gelar Piala FA 2024 dengan Gol-nya

Dia menerangkan Gembul ikut jadi tersangka karena berperan menyiapkan senjata tajam dan menyerahkannya pada Guguk. Sedangkan Tian melakukan hasutan pada Guguk untuk terus berkelahi, serta memfasilitasi keduanya berkelahi, termasuk menentukan waktu dan tempat.

Budi mengatakan perkelahian terjadi karena dendam, yakni saat istri korban dan tersangka vidio call lantas ada ejek-ejekkan. Yang selanjutnya dirampungkan dengan perkelahian.

Baca Juga: Bawaslu Bantul Siapkan Tim Penegak Hukum Terpadu Pilkada 2024

Dia mengatakan pada tersangka dijerat dengan pasal 338, 354 dan, 351 ancaman pidana 15 tahun.

Disampaikan, usai perkelahian Guguk pulang ke rumah dan pergi ke jogjakarta dengan baik bus. Petugas berhasil menangkapnya dan membawa ke Temanggung. Sedangkan dua tersangka lain ditangkap di rumahnya.(Osy)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X