Dua Pemuda Ditangkap, Patungan Bisnis Jual Pil Sapi

Photo Author
- Senin, 9 Desember 2024 | 11:45 WIB
Tersangka beserta barang bukti (Zaini Arrosid)
Tersangka beserta barang bukti (Zaini Arrosid)


KRJogja.com - TEMANGGUNG - Patungan bisnis untuk peredaran obat keras, JR (22) dan DL warga Giyanti Temanggung ditangkap petugas Sat Resnarkoba polres setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Simanjuntak mengatakan dua tersangka ditangkap di depan minimarket tidak jauh dari rumahnya saat sedang transaksi, siang lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Dikatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari JR adalah 450 butir pil Yarindo, satu buah handphone dan uang tunai Rp.150.000. Sedangkan dari DL berupa handphone satu sepeda motor.

Baca Juga: Tumit Pecah-pecah Bisa Disebabkan Sejumlah Faktor, Simak Penjelasan PAFI Kabupaten Barito Kuala

"Kami geledah tersangka dan didapatkan barang bukti," katanya, Senin (9/12).

Dia mengatakan JR dan DL membeli Pil Yarindo dari Seseorang yang mengaku bernama Rido warga Semarang, yang kini ditetapkan DPO. Transaksi dilakukan dengan komunikasi menggunakan handphone.

"Setelah sepakat, jumlah butir yang dibeli kemudian janjian di suatu tepat untuk melakukan transaksi jual beli Pil Yarindo," ujarnya.

JR dan DL kata Rio membeli Pil Yarindo 2 kali dari Rido, tiap membeli berupa 50 paket atau 500 butir Pil Yarindo dengan harga satu juta dan dijual per paket seharga Rp30 ribu.

Baca Juga: Eko Mulyadi Raih Kategori Terfavorit Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Nasional

Dikatakan pasal yang disangkakan adalah tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat yakni Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Keduanya diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X