KRjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada seorang anggotanya karena lakukan pelanggaran kode etik, pada tahun 2024.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan pemecatan pada Bripka DAU dilakukan pada sebuah upacara di halaman polres setempat dan tanpa dihadiri yang bersangkutan.
"Persidangan tidak dihadiri Bripka DAU," kata dia, pada penyampaikan kinerja Polres Temanggung 2024, Selasa (31/12/2024).
Dia mengatakan Bripka DAU sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Demikian pula dengan Aipda AY, yang masuk dalam DPO.
"Aipda AY kini masih dicari, ia tidak masuk tugas selama ini," kata dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum 14 Tersangka Penganiaya Bocah di Wonosegoro, Ajukan Permohonan Maaf Kepada Korban
Dia mengatakan punishman atau hukuman pelanggaran didiplin juga diberikan pada Aiptu MJL. Pelanggaran ini sebelumnya ditangani Bidpropam Polda Jateng.
"Kasus Aiptu MJL ini dilimpahkan polda ke Polres Temanggung," kata dia.
Dia mengatakan pelanggaran kode etik polri yang ditangani Polres Temanggung ada 2 kasus yakni Bripka DAU dan Bripka Y.
Dia mengemukakan untuk reward diberikan tiga kali dengan total 28 anggota yang berhasil mengungkap kasus.
Baca Juga: Joy of Being Simple
Kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pencopetan pada saat Temanggung Bersholawat di Lapangan Maron, Kelurahan Sidorejo, pada kasus ini ada 26 anggota yang mendapat penghargaan.
Penghargaan kata dia juga diberikan pada anggota yang bekerja melampaui panggilan tugas, yakni pada Aipda Yodhi Isworo dan pada Bripda Talin Nabila Putri meraih juara 1 tingkat Nasional Kejuaraan Shirinji Kempo Bekasi Open 2024.
Dia berharap pada 2025 akan banyak anggota Polres Temanggung yang berprestasi, baik dalam kedinasan maupun prestasi diluar kedinasan."Kami berharap tidak ada anggota yang lakukan pelanggaran kode etik," kata dia. (Osy)