KRjogja.com - BOYOLALI - Sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan anak di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Delapan tersangka laki-laki ditahan sedangkan enam tersangka perempuan menjadi tahanan kota.
Empat belas ersangka disangkakan pasal 80 ayat (1) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga Pasal 170 ayat ke-2 KUHP terkait dengan penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kuasa Hukum 14 tersangka, Joko Raharjo mengatakan bahwa pihaknya resmi menjadi kuasa hukum 14 tersangka akan mengajukan permohonanan maaf hingga berupaya mediasi dengan pertimbangan kemanusiaan.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru 2025, Pemkab Sukoharjo Tidak Gelar Pesta Kembang Api
"Kita mengupayakan apapun yang dilakukan dari klien kami, tetap salah. Kami mengakui salah dan kami nanti arahnya, kita permohonan maaf ke korban, minta maaf ke keluarga," kata Joko, saat ditemui di Mapolres Boyolali, Selasa (31/12/2024).
Permohonan maaf kepada keluarga korban itu baru dijadwalkan. Pihaknya berupaya untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum korban.
"Ya kita upayakan, dengan saya memaksimalkan kalau bisa ya kita untuk mediasi. Karena di sini ada tersangka dari ibu-ibu. Iya, (Para tersangka) mengakui perbuatan yang salah, apapun itu tidak dibenarkan dengan main hakim sendiri," kata dia.
Baca Juga: Mendikdasmen: Libur sekolah sebulan selama Ramadhan belum ada pembahasannya
Dia menjelaskan permohonan maaf itu atas dasar kemanusiaan. Menilik ada tersangka yang suami istri, yakni Pak RT, Agus dan Bu RT Yuli yang juga memiliki anak-anak yang masih kecil.
Selain itu, dari para tersangka masih memiliki anak-anak kecil. Dari tersangka perempuan, ada tiga orang yang masih menyusui anak bayi. Selain itu juga ada yang janda.
Disinggung terkait mediasi, Joko menjawab pihaknya akan mengungkapkan permohonan maaf terlebih dahulu.
"Pertimbangan kami, efek sosial ketika ini ibu-ibu semua ditahan ya, kasihan. Kami memohonkan untuk bisa perdamaian," ungkapnya.(Mul)