Pedagang Obat Mercon Diamankan Polisi

Photo Author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 13:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo (Ist)
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo (Ist)

KRJogja.com - TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap BK (36) warga Desa Kupen Kecamatan Pringsurat Temanggung karena nekad menjual obat mercon kendati telah ada peringatan dari kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan BK ditangkap di Sub Terminal Kranggan di Desa Kasanan Kecamatan Kranggan Temanggung.

Baca Juga: Zodiak 19 Maret 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

"Petugas menangkap BK saat hendak menjual obat mercon di terminal Kranggan," kata Didik Tri Wibowo, Rabu (18/3).

Dia mengatakan hasil penggeledahan petugas mendapatkan 28 bungkus obat mercon yang dibungkus dengan kertas minyak dengan berat total 14 kilogram lebih 150 gram obat mercon, satu sepeda motor dan dua buah tas sebagai tempat menyimpan dan membawa obat mercon.

Dia mengatakan tersangka ditangkap Rabu lalu sekira pukul 18.30 WIB, saat tim Resmob melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kranggan yang kemudian mendapatkan informasi telah terjadi transaksi jual beli bahan peledak (obat mercon).

Baca Juga: Mobilisasi Tenaga Kerja dan Alat Berat Terlambat Lelang Ruas Jalan Ngadiluwih-Tegalgede Dituding Janggal

Tersangka, kata dia, akan menjual obat mercon yang dengan cara COD (cash on delivery ), pada konsumen yang kemudian berhasil diamankan petugas. Berikut barang buktinya sejumlah 5 kg obat mercon.

Dari keterangan pelaku, disampaikannya, selanjutnya Tim Resmob Polres Temanggung melakukan pengembangan di rumah pelaku dan didapati pelaku menyimpan obat mercon sejumlah 9,15 kg.

Disampaikan tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Didik Tri Wibowo menerangkan petugas terus patroli pada pembuatan, kepemilikan dan penjualan obat mercon dan mercon.

"Kami terus partroli, pada warga untuk bisa memberikan informasi terkait bahan peledak yang membahayakan ini," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X