KRJogja.com - KARANGANYAR - Forum Peduli Masyarakat Karanganyar (FPMK) menuding proses lelang pengerjaan perbaikan jalan Ngadiluwih - Tegalgede dicurangi. Indikasinya, dokumen administrasi tidak lengkap serta terlambatnya mobilisasi pekerja dan alat berat ke lokasi proyek.
Ketua FPMK Andriyanto mengatakan sebuah proyek yang dimenangkan oleh rekanan melalui proses pengadaan secara legal, idealnya tepat waktu dan lengkap administratif.
Baca Juga: Terus Lakukan Pantauan TPID Bantul Pastikan Tidak Ada Inflasi Daerah
Namun ia melihat mobilisasi alat berat dan pekerja proyek molor dari jadwal perbaikan jalan Ngadiluwih-Tegalgede sepanjang 5 km. Proyek senilai Rp 3,6 miliar ini dimenangkan PT Panca Darma.
"Ada sejumlah kejanggalan. Kontraktor belum menyiapkan dokumen administrasi proyek secara lengkap pada tahap groundbreaking, termasuk dokumen legalitas, jadwal kerja, dan perencanaan teknis," papar Andri, Selasa (18/3).
Keterlambatan mobilisasi tenaga kerja dan alat berat diakibatkan belum terpenuhinya persyaratan administratif. Ia khawatir keterlambatan ini membuat target penyelesaian proyek meleset.
Baca Juga: DPP Perbasi Incar ‘Main Draw’ Hadapi FIBA 3X3 Asia Cup 2025 di Singapura
FPMK juga menyoroti lemahnya sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, dimana kualitas rekanan hanya didasari deskripsi naratif rawan manipulatif. Meski, sistem ini berusaha transparan dan efisien.
"Saya melihat pengguna barang jasa yang memakai sistem e-catalog ini terkesan suka-suka mau kasih proyeknya ke siapa. Seleksi administratifnya belakangan," katanya.
Menurut Andriyanto, kontraktor yang kurang kompeten tetap mendapatkan proyek karena hanya memenuhi persyaratan dasar tanpa verifikasi mendalam. Diperparah minimnya kontrol terhadap kesiapan kontraktor.
"Tidak adanya tahapan pre-qualification yang memverifikasi kesiapan kontraktor dalam hal tenaga kerja, alat berat, dan administrasi. Sehingga jelas sangat rawan pengkondisian dalam penentuan pelaksana proyek seperti pengerjaan jalan Ngadiluwih-Tegalgede," tegas Andriyanto.
Sementara itu Kepala DPUPR Karanganyar Asihno Purwadi menyanggah tudingan PT Panca Darma dipilih sebagai rekanan atas pertimbangan asal-asalan. Ia menyebut mustahil Pemkab Karanganyar meneken kontrak dengan rekanan tanpa didasari regulasi.
"Kan sudah kontrak dengan PT Panca Darma. Tentu semua proses lelang dilalui. Enggak ada itu namanya kecurangan di e-purchasing," katanya.
Menurutnya, PT Panca Darma juga sudah menyetorkan jaminan yang telah ditentukan. Jaminan itu sebagai upaya rekanan untuk meyakinkan Pemkab Karanganyar dalam perjanjian kerjasama.
Kondisi saat ini, ruas jalan itu 10 persen mengalami kerusakan ringan dan lapis eksisting 90 persen dalam kondisi rusak sedang. Dia menambahkan, proyek dikerjakan selama 120 hari kalender yang dimulai awal pekan ini. Namun pihaknya berharap pelaksanaannya bisa dipercepat dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Namun pihaknya berharap pelaksanaannya bisa dipercepat dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Asihno mengatakan tim kerja bersama PPKom proyek tersebut tak akan membiarkan pekerjaan asal-asalan apalagi terlambat dari jadwal. "Kita terus pantau progresnya," katanya. (Lim)