Krjogja.com - PURWOREJO - Sebanyak 104 warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Purworejo mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Purworejo, Dwi Prastyo Utomo, usai salat Idul Fitri.
Dwi menjelaskan, dari total 196 penghuni Rutan Kelas IIB Purworejo yang terdiri atas 149 narapidana dan 47 tahanan, ada 104 warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Total 104 nama itu kami usulkan dan diterima Kementerian Hukum dan HAM. Rinciannya 42 orang menerima remisi 15 hari, 56 orang menerima 1 bulan, 5 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi selama 2 bulan," jelasnya.
Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan remisi khusus I, tanpa ada penerima remisi khusus II. Tidak ada pemberian remisi Hari Raya Nyepi di Rutan Purworejo, sebab tidak terdapat warga binaan yang memeluk agama Hindu.
"Remisi ini, merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan hingga satu tahun," ujarnya.
Baca Juga: Ikuti Panen Raya Bersama Presiden Prabowo, Purworejo Lumbung Padi Kedu Selatan
Ditambahkan,remisi diberikan dua kali dalam setahun, yakni saat hari besar keagamaan dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Harapannya, dengan pemberian remisi, bisa memotivasi warga binaan untuk terus bersikap tertib dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Program pembinaan di Rutan Purworejo sendiri meliputi kegiatan kerohanian serta keterampilan dan kepribadian, seperti pelatihan kerajinan besek, jasa potong rambut, dan laundry. "Remisi ini adalah hadiah dari negara, semoga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk menjalani masa pidana dengan tertib, aman, dan penuh kesadaran," tandasnya. <*-5>