TEMANGGUNG, KRjogja.com - Kepolisian Resor Temanggung menangkap anggota sindikat penyewa scaffolding untuk proyek fiktif, Abs warga Semarang dan Dan warga Tasikmalaya dalam suatu operasi.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas Senin (28/4) mengatakan keduanya telah berulah di sejumlah daerah baik di Jawa Tengah maupun di luar provinsi. Modusnya kata dia, menyewa scaffolding untuk digunakan pengerjaan proyek fiktif. Setelah diambil dari persewaan lantas dijual ke luar provinsi."Di Temanggung, keduanya menyewa milik Bakh Rodin (55) warga Sewatu Campursari, Bulu. Yang lantas sebagian scaffolding telah dijual," kata dia
Dikatakan scaffolding dijual ke Kediri seharga Rp 6 juta dan dijual ke daerah Karawang seharga Rp 7 juta. Uang hasil penjualan dibagi berdua.
Baca Juga: Atap Ruang Kelas Jebol, Aktivitas Belajar Mengajar MTS Miftahul Huda Pindah di Mushola
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Widodo mengatakan tersangka meminjam Set scaffolding, Catwalk, Jack base, dan Joint pin pada korban pada Selasa (1/4) dengan mengaku bernama Dul, untuk proyek di daerah Gambasan untuk 12 hari. "Saat peminjaman ini tersangka menyampaikan akan membayar lunas setelah selesai dan tidak memberi uang muka," kata dia.
Selang beberapa hari, ujarnya pelaku kembali akan menyewa Set scaffolding, Catwalk, Jack base, dan Joint pin untuk proyek di daerah Ngemplak Kandangan."Korban yang curiga jadi korban penipuan lantas meminta rekannya untuk mengecek di lokasi, dan ditemukan tidak ada proyek," kata dia.
Baca Juga: Taru Martani Dukung Konser Kidung Pertiwi Royal Orchestra di Jakarta
Dikatakan atas kejadian itu, pada polisi saat melapor korban mengaku merugi Rp 43 juta. "tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata dia. (Osy)