Dugaan Korupsi Percada, Kejari Sukoharjo Bidik Tersangka Lain

Photo Author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 15:33 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo bidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo. Kejari Sukoharjo hingga saat ini masih menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Direktur Utama PD Percada, MR.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, Kamis (5/6/2025) mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada. Pengembangan dilakukan setelah sebelumnya menetapkan Direktur Utama PD Percada, MR.

"Semua data sudah masuk dan sebentar lagi ada Percada jilid 2," ujarnya.

Kejari Sukoharjo membidik tersangka lain karena masih terkait dengan kasus utama yang menjerat MR sebagai tersangka. "Data itu berasal dari pemeriksaan yang sudah kamu lakukan selama ini," lanjutnya.

Baca Juga: Tanggulangi TBC di Indonesia, PPTI Tegaskan Komitmen Bantu Pemerintah

Bekti belum menjelaskan siapa calon tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PD Percada. "Ditunggu saja perkembangannya," lanjutnya.

Bekti menambahakan, saat ini ada kendala dihadapi penyidik karena kondisi MR sakit. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, MR diketahui mengalami penyumbatan batang otak.

Kejari Sukoharjo hingga saat ini belum melakukan penahanan kepada MR meski sudah berstatus tersangka. "Kondisi MR sakit dan ada surat dari dokter yang menangani," lanjutnya.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 10,6 miliar pada Selasa (4/3/2025) lalu.

"Penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan MR status tersangka pada mantan Dirut Percada," ujarnya.

Baca Juga: Pemda Diminta Cepat Angkat Guru Berpengalaman, 40.072 Sekolah Tak Punya Kepsek Tetap

Kejari Sukoharjo menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono sebagai tersangka sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan sejak tahun 2024 lalu. Maka pada tahun 2025 setelah penyidikan selesai langsung dilakukan penetapan tersangka.

Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan Kejari Sukoharjo diketahui ada kerugian negara yang cukup besar. Kejari Sukoharjo sudah melibatkan auditor untuk melakukan audit atas kasus ini diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar.

Nilai kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar tersebut berasal dari kurun waktu mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo Maryono menjabat sejak 2018-2023. "Nilai kerugian negara ini angkanya cukup fantastis sebesar Rp 10,6 miliar," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X