Pelatihan Pencegahan Kebakaran, Digelar di LP Kelas IIA Magelang

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:05 WIB
Kegiatan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran saat berlangsung. (Thoha)
Kegiatan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran saat berlangsung. (Thoha)

Krjogja.com - MAGELANG - Kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang di Lapas Magelang, Selasa (5/8/2025). Pelatihan tidak hanya diikuti pegawai atau karyawan, tetapi juga mereka yang di bagian yang bersinggungan dengan titik api.

Di area halaman tengah Lapas Magelang, tim dari Pemadam Kebakaran Kota Magelang memberikan beberapa pelatihan. Diantaranya berkaitan dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), baik mengenai keberadaannya, cara penggunaannya serta praktek penggunaannya.

Baca Juga: Uniqlo dan UGM Siapkan Mahasiswa Jadi Pemimpin Industri Ritel Masa Depan

Sebelum dipergunakan, perlu dilakukan pengecekan terhadap keberadaan APAR itu sendiri, apakah sudah siap dipergunakan atau perlu dilakukan pengisian ulang.

Juga pelatihan tata cara penggunaan kain atau karung basah yang akan dipakai untuk memadamkan, termasuk cara memegang kainnya dan cara menutup ke bagian yang ada kobaran apinya.

Dalam pelatihan ini juga dipraktekkan tata cara memadamkan api pada tabung gas LPG, termasuk upaya memadamkan tidak menggunakan peralatan tradisional maupun lainnya, tetapi dengan menggunakan jari tangan.

Baca Juga: 'Upakarya Semarang 2025' di Yogya, Susuri Jalur Gula dan Budaya, Teman Lama Dua Kota Pusaka

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Agung Supriyanto SH MH kepada KRJogja usai kegiatan pelatihan diantaranya mengatakan pembinaan fisik dan mental diutamakan keterkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Salah satunya adalah sebagai upaya pemberian pengetahuan kepada pegawai khususnya, dalam rangka andaikata menghadapi kondisi yang tidak baik, sehingga sudah dapat mengambil langkah-langkah antisipasi.

Berkaitan dengan hal ini faktor kepanikan pada diri juga diharapkan berkurang atau tidak terjadi. "Akan menjadi panik manakala pengetahuan tersebut tidak dimiliki," katanya.

Karena itu dalam kesempatan ini diberikan pengetahuan, agar nantinya tidak terjadi kepanikan manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta dapat melakukan langkah-langkah yang sesuai Standard Operating Procedure (SOP), bukan asal-asalan.

Sementara itu berkaitan dengan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, dikatakan ada 2 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Magelang yang menerimanya, dan Sabtu (2/8/2025) lalu sudah kembali bertemu dengan keluarga masing-masing.

Pihak Lapas Kelas IIA Magelang telah menjalankan seluruh prosedur administrasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan sebelum proses pelepasan dilakukan.

"Kami memastikan proses pembebasan berjalan sesuai aturan. Dan yang terpenting, para WBP yang dibebaskan sudah melalui asesmen dan proses pembinaan selama berada di dalam Lapas," tambahnya. (Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X