Dua Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:15 WIB
 Dua pencuri spesialis minimarket ditangkap    (zaini)
Dua pencuri spesialis minimarket ditangkap (zaini)


Krjogja.com - TEMANGGUNG - Dua pencuri spesialis minimarket, berhasil ditangkap Polres Temanggung dalam suatu operasi. Keduanya adalah MQ (27) warga Kecamatan Gemuh Kendal dan BY (35) warga Kecamatan Watumalang Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan pencurian terakhir yang mengantar keduanya di Polres Temanggung pada Rabu (14/5) di Minimarket Indomaret di Jl Parakan – Weleri Km 1 tepatnya di Desa Mandisari Kecamatan Parakan Temanggung.

"Pencurian diketahui Rabu sekitar pukul 06.45 Wib oleh pegawai minimarket," kata dia, Selasa (12/8).

Baca Juga: Bulan Dana PMI Ditarget Rp1,9 Miliar

Disampaikan pada hari Rabu 14 Mei 2025 sekitar 06.45 Wib, salah satu pegawai Indomaret masuk kerja sift pagi.

Setelah membuka area toko, kata dia kemudian menuju ke bagian kasir untuk melakukan absen diketahui pada bagian kasir sudah berantakan dan rak rokok yang berada di belakang kasir juga sudah berantakan dan ada beberapa yang hilang.

Setelah dicek kata dia, yang hilang antara lain rokok berbagai merk serta parfum pria berbagai merk, 1 buah HP merk Samsung Galaxi A 02S.

"Atas kejadian itu pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 19.108.000," kata dia.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta dan Polda DIY Tingkatkan Keterampilan Berkendara Polisi Muda

Dikatakan rekaman CCTV di lokasi mengarah pada keduanya, yang kemudian dilakukan pencarian dan berhasil menangkapnya.

Dikemukakan keduanya beberapa kali membobol minimarket di daerah Temanggung, ada yang berhasil membawa kabur barang dagangan bahkan ada pula yang gagal karena plafon sudah di ram besi.

Untuk hasil pencurian di pergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. "Barang curian di Indomaret dijual dengan laku sekitar Rp 1 juta," kata dia.

Dia mengatakan tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Osy)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X