KRjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung amankan 99 demonstran sebagai buntut aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat yang berujung anarki.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan 99 demonstran yang diamankan tersebut berusia SMA sebanyak 22 orang, SMP 4 orang dan 73 dewasa. Mereka berasal dari Temanggung 98 orang dan 1 warga Tempuran Magelang.
"98 demonstran mendapat pembinaan kemudian wajib lapor di Polres Temanggung sedangkan 1 orang diproses penyidikan," kata dia.
Baca Juga: Jelang Kick Off Kompetisi, PSS Pinjamkan Talenta Muda ke Klub Liga Nusantara
Warga yang diproses itu, terangnya karena membawa barang yang diduga bom molotov untuk membakar gedung DPRD. AHM (18) disidik dan telah disiapkan dijerat UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.
"AHM ini warga Wadas Kandangan, ia membawa barang berbahaya sebagaimana ada di UU Darurat," tegasnya.
Disampaikan barang bukti yang diamankan dari para demonstran diantaranya batu, telepon genggam, botol air mineral, plastik berisi pertalite, oli dan sepeda motor.
Baca Juga: Ini Poin Penting RUU Perampasan Aset Tuntutan Para Mahasiswa
"Juga diamankan botol minuman keras. Diduga ada demonstran yang mengkonsumsi miras sebelum beraksi," kata dia.
Dia mengatakan demonstran tersebut dikembalikan pada keluarga setelah mendapat pembinaan dari Bupati dan Kapolres, Selasa.
Diterangkan berdasar keterangan, mereka ikut demonstrasi karena mendapat undangan dan terprovokasi unggahan dari media sosial, yang disebarkan diduga oleh kelompok berideologi Anarko dan All Cops Are Basterds (ACAB).
Baca Juga: Gelar Konser Pamit, PDBI Yogyakarta Optimistis Raih Target Medali Porda DIY
Dikemukakan adanya warga luar Temanggung yang ikut dalam aksi demonstrasi itu polisi masih mendalaminya, sebab berdasar warga yang diamankan hanya satu orang dari Magelang.
"Intinya kami masih dalami dan juga mencari tokoh intelektual aksi," kata dia. (Osy)