KRjogja.com, TEMANGGUNG - Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung serahkan 56 sertifikat tanah pada warga di Desa Wates Kecamatan Wonoboyo yang tanahnya bersinggungan dengan lahan Perhutani, Rabu (5/11)
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan penyerahan sertifikat sebagai tanda permasalahan antara warga dengan Perhutani sudah terselesaikan.
"Kepemilikan kembali pada asalnya, yang lahan warga kembali ke lahan warga dan tidak mengurangi luasan tanah Perhutani," kata Agus Setyawan, pada penyerahan yang dilakukan di Pos I Pendakian Gunung Prahu, yang berada di ketinggian 1977 meter diatas permukaan laut itu.
Baca Juga: Kejari Banyumas Gandeng Unsoed dan TriBhata Perjuangkan Hak Korban Kekerasan Seksual
Dia mengatakan permasalah terjadi bermula dari adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023 dan 2024, yang pemetaan menggunakan digital.
"Ternyata ada lahan milik 62 warga yang berbatasan dengan perhutani terdampak. Konflik terjadi antara warga dan Perhutani terkait batas tanah," kata dia.
Disampaikan permasalahan dibawa ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta untuk dilakukan pengukuran dan pemetaan ulang di lapangan oleh kantor Pertanahan.
Baca Juga: BBWS Serayu Opak Siaga Tanggulangi Bencana di Musim Penghujan
Dikatakan di Desa Wates ini batas lahan jelas semuanya dan kebetulan batas-batas perhutani dengan lahan warga masih tertancap semua. "Setelah ada kesepakatan batas lantas dibuat sertifikat. Permasalahan selesai," kata dia. (osy)