Kejari Banyumas Gandeng Unsoed dan TriBhata Perjuangkan Hak Korban Kekerasan Seksual

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 14:15 WIB
Kolaborasi Kejari Banyumas, Unsoed, dan Yayasan Tribhata (.(Foto: Driyanto))
Kolaborasi Kejari Banyumas, Unsoed, dan Yayasan Tribhata (.(Foto: Driyanto))

 

Krjogja.com-​BANYUMAS – Upaya serius untuk menciptakan Banyumas sebagai wilayah yang ramah korban kekerasan seksual terus digencarkan.

Kolaborasi strategis yang melibatkan unsur penegak hukum, akademisi, dan lembaga sosial kini diresmikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyumas bersama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Yayasan TriBhata Banyumas.

​Kerja sama 'trio' humanis ini fokus pada Diseminasi Informasi penting mengenai hak-hak korban, khususnya prosedur pengajuan Restitusi, Kompensasi, dan layanan Rehabilitasi.

Baca Juga: Kuartal III Tahun 2025, Pendapatan PT Blue Bird Tumbuh 12,4 persen


​Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banyumas, Amanda Adelina SH, Selasa (4/11/2025) menegaskan bahwa kolaborasi ini diharapkan menjadikan Banyumas sebagai contoh daerah yang mengusung keadilan restoratif dan berperspektif korban.

​“Keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang, tapi harus hadir dalam kehidupan korban melalui pemulihan, penghormatan, dan keberpihakan nyata,” tegas Amanda.

​Ia menambahkan, Kejari Banyumas bersama mitra berkomitmen mendorong masyarakat agar tidak takut bersuara terhadap kekerasan seksual dan memahami mekanisme hukum yang melindungi mereka.

Baca Juga: Soal Kans Rafinha Bermain Hadapi Persis Solo, Pelatih PSIM Ungkap Hal Ini

​Senada, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Ahmad Arif Hidayat, S.H., menyambut baik langkah ini sebagai wujud nyata kehadiran negara untuk korban kekerasan seksual yang memang membutuhkan perhatian serius.


​Unsoed Turun Tangan dengan Sosialisasi Edukatif

​Pihak akademisi dari Unsoed menunjukkan komitmen penuh. Wakil Rektor III Unsoed, Prof Norman Arie Prayogo, menyatakan program diseminasi akan menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses, meliputi cara mengajukan ganti rugi hingga prosedur pemulihan.


​"Kegiatan ini akan diwujudkan melalui sosialisasi publik, pelatihan pendamping korban, hingga kerja lapangan bersama mahasiswa dan relawan sosial," jelas Prof Norman.
​Program ini diharapkan tidak hanya mengedukasi, tetapi juga menggerakkan masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan bersama melawan kekerasan seksual.

 

​Sementara itu, Wakil Rektor II Unsoed, Prof Kuat Puji Prayitno, menyoroti landasan hukum dari kolaborasi ini, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Menurutnya, aturan hukum yang kuat harus didukung oleh pengetahuan dan keberanian masyarakat untuk menuntut haknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X