kedu

DPRD Temanggung Setuju Rp2,34 M untuk Bansos Masyarakat

Kamis, 15 September 2022 | 18:52 WIB
Ilustrasi

"Pemkab akan seoptimal mungkin agar sasaran pada bantuan sosial tepat, " kata dia.
Seperti diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan kewajiban pemerintah daerah (pemda) membelanjakan 2 persen dari DTU untuk bantuan bansos bagi masyarakat dengan tujuan memitigasi dampak inflasi.


Aturan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.


PMK 134/2022 secara rinci mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Juga digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. (Osy)

Halaman:

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB