"Pemkab akan seoptimal mungkin agar sasaran pada bantuan sosial tepat, " kata dia.
Seperti diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan kewajiban pemerintah daerah (pemda) membelanjakan 2 persen dari DTU untuk bantuan bansos bagi masyarakat dengan tujuan memitigasi dampak inflasi.
Aturan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
PMK 134/2022 secara rinci mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Juga digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. (Osy)