PURWOREJO, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2021-2022.
Kejaksaan menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) berinisial DP sebagai tersangka. Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sedikitnya Rp 646 juta dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Eddy Sumarman SH MH mengatakan, penetapan DP sebagai tersangka dilakukan setelah kejaksaan menemukan adanya bukti yang mengarah pada keterlibatannya.
"Penyidik menetapkan saudara DP, berdasarkan Surat Penetapan Kajari Purworejo Nomor: B-21/M.3.24/Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022, dan saat ini sudah masuk penuntutan (tahap II) mulai 7 Juli 2022," terangnya, dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Purworejo, Jumat (22/7/2022).
Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi ketika PDAU menjadi perusahaan rekanan dalam kegiatan penyaluran BOS Afirmasi tahun 2020-2021.
Ketika itu, Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp 5,7 miliar untuk program BOS Afirmasi di Kabupaten Purworejo. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan.
Dana tersebut diperuntukkan guna belanja berbagai barang kebutuhan pendidikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Sebanyak 92 sekolah terdiri atas SD dan SMP berbelanja lewat PDAU Purworejo.