kedu

Kejari Purworejo Umumkan Tersangka Korupsi BOS Afirmasi

Jumat, 22 Juli 2022 | 15:57 WIB
Konferensi Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Purworejo. (foto: jarot sarwosambodo)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2021-2022.

Kejaksaan menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) berinisial DP sebagai tersangka. Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sedikitnya Rp 646 juta dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Eddy Sumarman SH MH mengatakan, penetapan DP sebagai tersangka dilakukan setelah kejaksaan menemukan adanya bukti yang mengarah pada keterlibatannya.

"Penyidik menetapkan saudara DP, berdasarkan Surat Penetapan Kajari Purworejo Nomor: B-21/M.3.24/Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022, dan saat ini sudah masuk penuntutan (tahap II) mulai 7 Juli 2022," terangnya, dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Purworejo, Jumat (22/7/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi ketika PDAU menjadi perusahaan rekanan dalam kegiatan penyaluran BOS Afirmasi tahun 2020-2021.

Ketika itu, Kemendikbud mengalokasikan anggaran Rp 5,7 miliar untuk program BOS Afirmasi di Kabupaten Purworejo. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan.

Dana tersebut diperuntukkan guna belanja berbagai barang kebutuhan pendidikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Sebanyak 92 sekolah terdiri atas SD dan SMP berbelanja lewat PDAU Purworejo.

Halaman:

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB