kedu

Kejari Purworejo Umumkan Tersangka Korupsi BOS Afirmasi

Jumat, 22 Juli 2022 | 15:57 WIB
Konferensi Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Purworejo. (foto: jarot sarwosambodo)

Dugaan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi, katanya, terjadi ketika tersangka tidak memasukkan keuntungan dari kegiatan penyediaan jasa Rp 646.053.924 ke kas PDAU.

"Justru adanya keuntungan ini tidak masuk ke kas perusahaan, sehingga terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan di PDAU," ujarnya.

Namun meski sudah tersangka, Kejari Purworejo belum melakukan penahanan terhadap DP.

"Tersangka melalui penasehat hukumnya meminta penangguhan penahanan karena alasan kesehatan, maka kami berlakukan tahanan kota kepada tersangka," tuturnya.

Penyidik Kejari menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor. Tersangka terancam penjara minimal 4 tahun untuk pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor dan minimal 1 tahun untuk pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor. (Jas)

Halaman:

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB