MAGELANG, KRJOGJA.com -Â Warga yang berhak memperoleh Kartu Pra Kerja di tengah pandemi Virus Korona (Covid-19) mulai didata Pemerintah Kota Magelang. Calon penerima diprioritaskan pekerja muda yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan akibat virus ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Gunadi Wirawan, Kamis (9/4/2020), mengatakan penerima kartu tersebut selanjutnya bisa mendapatkan insentif dari APBN. Namun sebelumnya mereka harus mendaftarkan diri secara daring (online) terlebih dahulu. "Calon penerima manfaat Kartu Pra Kerja bisa mengakses www.prakerja.go.id mulai pekan ini," kata Gunadi.
Selanjutnya, Disnaker akan mengusulkan nama-nama calon pemilik Kartu Pra Kerja, yang kemudian akan diseleksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Pengusulan dilakukan setiap minggu kepada Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
"Pemerintah pusat nantinya akan melakukan wawancara kepada calon penerima Kartu Pra Kerja. Jika lolos, para pemilik kartu berhak mendapatkan dana insentif," katanya.
Gunadi menyebutkan, besaran per orang mencapai Rp 3,5 juta dengan rincian Rp 650.000 per bulan per orang, ditambah dana pelatihan Rp 1 juta, dan biaya survei Rp 150.000,-. Adapun pelatihan bisa sekitar 3-4 bulan.
Gunadi juga meminta perusahaan yang melakukan PHK akibat dampak virus corona untuk memberitahu Disnaker, agar para korban PHK bisa didaftarkan lewat Pemerintah Kota Magelang. Disnaker juga bisa melayani sosialisasi terkait kartu Pra Kerja ini, tetapi dengan syarat warga harus mematuhi physical distancing (pembatasan fisik). Pendaftaran disarankan via online.
Sosialisasi diharapkan bisa diberikan kepada perwakilan saja. Misalnya wakil dari perusahaan yang melakukan PHK tersebut, sehingga informasi nantinya bisa diteruskan kepada korban PHK yang bersangkutan.