Dia mengatakan tersangka curanmor lain yakni residivis, R alias Bodin warga Kedu Temanggung yang mencuri di Tegalan Gumuk Sewatu di Dusun Pringapus Desa Getas Kaloran pada Kamis (23/2/2017). Modusnya menggunakan kunci palsu.
Tersangka S alias Cumplung (50) yang juga residivis warga Tawangmangu Karanganyar dan seorang penadah S alias Ameng (49) warga Kretek Wonosobo juga ditangkap. Cumplung mencuri sepeda motor di depan Gedung serba guna Desa Kaloran Temanggung Kamis (23/2/2017), di parkiran gedung dakwah jalan Gerilya Lingkungan Dompon Kelurahan Kowangan pada Minggu (11/8) pukul 12.00 wib dan di selatan masjid Agung Kauman Temanggung berselang hari. "Ameng sebagai penadah sepeda motor yang dicuri cumplung," katanya.
Tersangka BTA (25) warga Kelurahan Tugurejo Tugu Kota Semarang disangka mencuri di garasi di Dusun Carikan Rt 3 Rw 1 Desa Kertosari Kecamatan Jumu pada Selasa ( 9/4) sekitar pukul 03.30 wib.
Untuk kasus curat, disampaikannya, masing-masing RE al Bendot (38) warga Desa Giripurno . Ngadirejo dan seorang tersangka dibawah umur. Mereka mencuri di Dusun Sigarut Rt 2 Rw 2, Desa Rejosari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung pada Selasa (22/10) sekira pukul 14.00 wib. (Osy)