Dia mengatakan orang yang ditolak itu diarahkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mengurus dokumen bekerja ke luar negeri agar selama di luar negeri terlindungi.Â
"Jangan sampai mereka menjadi korban sehingga ditolak," katanya.
Â
Untuk kemudian mereka diarahkan ke disnaker untuk mengurus kerja di luar negeri, ini agar terlindungi oleh hukum khususnya asuransi. (Osy)