kedu

104 Pelanggaran Keimigrasian, 4 WNA Overstay

Selasa, 29 Oktober 2019 | 17:30 WIB
Suasana saat rapat kerja dan pengukuhan tim pora. (Foto: Zaini A)

Dia mengatakan orang yang ditolak itu diarahkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mengurus dokumen bekerja ke luar negeri agar selama di luar negeri terlindungi. 

"Jangan sampai mereka menjadi korban sehingga ditolak," katanya.

 

Untuk kemudian mereka diarahkan ke disnaker untuk mengurus kerja di luar negeri, ini agar terlindungi oleh hukum khususnya asuransi. (Osy)

Halaman:

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB