Krjogja.com - Purworejo - Empat perjalanan Kereta Api (KA) dari Stasiun Kutoarjo terpaksa harus dialihkan akibat kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya di KM 181+700 petak jalan Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Jumat pagi (5/1/2024).
"Empat KA yang harus dialihkan yakni KA Lodaya, Argo Wilis, Kutojaya Selatan, dan Pasundan. Tidak hanya empat KA dari Kutoarjo, tetapi semua KA yang melintas di jalur selatan semua dialihkan. Semua KA diputar dari Kroya-Prupuk-Cirebon-Cikampek," ucap Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih.
Baca Juga: Setap Pekan, 1000 Pelanggar Lalulintas Jalani Sidang
Dijelaskan, jalur rel Haurpugur - Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui. PT KAI saat ini tengah melakukan upaya evakuasi dua rangkaian KA sekaligus melakukan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.
Pihaknya juga harus melakukan rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan moda angkutan lain. "Kami juga masih melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan,kami juga menerapkan pembatalan sejumlah perjalanan KA," jelasnya.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya menambahkan, terkait kecelakaan di KM 181+700, data sementara yang diperoleh total ada 287 orang penumpang KA Turangga, dan 191 orang penumpang KA Commuterline. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 37 penumpang mengalami luka-luka.
Baca Juga: BPBD Temanggung Keluarkan Kewaspadaan Bencana
Semua sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat, rinciannya ke RSUD Cicalengka sebanyak 32 orang penumpang, RS Edelweis (2 Orang), RS AMC (2 Orang) dan RS Santosa (1 orang) semua mengalami luka ringan. Para penumpang selamat juga sudah dievakuasi dan dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang sudah disediakan PT KAI.
Sementara untuk korban meninggal dunia sebanyak empat orang. Masing-masing adalah petugas KA yang terdiri Masinis, Asisten Masinis, Pramugara, dan Security."Kami sangat berduka dan mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," imbuhnya.
Baca Juga: Jumat Curhat di Wukirsari, Kapolres Bantul: Jangan Biarkan Anak Keluar Malam Hingga Larut
Menurutnya, terkait pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan, PT KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antar kota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam., diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
"Kami berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tandasnya. (*-5)