kedu

Mulai 1 Februari 2024 Jam Kerja ASN Berubah

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:12 WIB
Karyawan Pemerintah Kota Magelang saat mengikuti kegiatan di halaman belakang Kantor Walikota Magelang. (Foto: Thoha)

Krjogja.com - MAGELANG - Perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan Pemerintah Kota Magelang per 1 Februari 2024 ini. Untuk Hari Senin hingga Kamis, ASN wajib masuk kantor pukul 07.30-16.00 WIB.

Khusus Hari Jumat, dari pukul 07.30-16.30 WIB. Sebelum ada perubahan, ASN masuk kerja dari pukul 07.00-15.30 untuk Hari Senin hingga Hari Kamis. Sedangkan Jumat dari pukul 07.00-14.00 WIB.

Informasi yang diperoleh dari Bagian Prokompim Kota Magelang, Rabu (31/1/2024), menyebutkan kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/40/134 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Lingkungan Pemkot Magelang, yang telah ditandatangani oleh Walikota Magelang dr HM Nur Aziz SpPD Subsp GH Finasim pada 18 Januari 2024.

Baca Juga: Diringkus! Dukun yang Mengaku Bisa Gandakan Uang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Hamzah Kholifi mengatakan perubahan jam kerja itu mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Sehingga dapat meningkatkan disiplin, produktivitas, kinerja, dan efektifitas kerja ASN.

"Berdasarkan SE, hari kerja instansi pemerintah daerah maupun pegawai ASN sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Mulai dari Senin-Jumat. Dengan total 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat," katanya.

Adapun untuk jam istirahat setiap Hari Senin-Kamis mulai pukul 12.00-13.00. Khusus Hari Jumat, pukul 11.45-13.15 WIB. Dikatakan, sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN sebelum diterapkan 1 Februari 2024.

Baca Juga: Kota Magelang Peringkat ke 6 Sebagai Kota Toleransi

“Ada beberapa hal yang harus diikuti. Pertama, jumlah jam kerja dalam satu minggu yakni 37 jam 30 menit. Kedua, harus ada istirahat jam kerja,” imbuhnya.

Setiap hari ASN juga wajib mengisi daftar kehadiran (presensi) menggunakan aplikasi Lakone. Jika presensi melebihi pukul 07.30 WIB maka dinyatakan terlambat kerja dan akan ada potongan atau denda keterlambatan, sesuai dengan kebijakan BKPSDM Kota Magelang melalui sistem Lakone.

Ketika ada ASN yang bekerja melebihi jam kerja sesuai ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. “Sebenarnya itu (perubahan jam kerja) menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan. Perkara lembur dan sebagainya, selama ini juga sudah berjalan,” katanya.

Namun demikian, jam kerja pegawai disesuaikan khusus untuk OPD sektor pelayanan masyarakat langsung, seperti RSU, Puskesmas, Satpol PP, BPBD dan lainnya. Standar jam kerja tersebut sudah melalui banyak pertimbangan dari pemerintah pusat. Sehingga produktivitasnya dalam bekerja tetap optimal. (Tha)

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB