KRjogja.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 19,35 gram, untuk mengantisipasi penyalahgunaan dari orang tidak bertanggung jawab, Senin (12/9).
Pemusnahan di gedung mapolres setempat itu disaksikan Wakapolres Kompol Winarto, Labfor Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo, petugas dari BNNK Temanggung, Kejaksaan, Pengadilan setempat, tersangka Baw dan pengacara.
Wakapolres Temanggung Kompol Winarto mengatakan barang bukti didapatkan dari tersangka Baw, warga Temanggung yang ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu dalam suatu operasi.
Baca Juga: Digitalisasi Untuk Penghematan Biaya
"Kami musnahkan 19,35 gram, sedangkan penyisihan 5,15 gram dari total yang diamankan dari tersangka dijadikan bukti di persidangan," kata dia.
Usai penangkapan, kata dia. serbuk yang diamankan diperiksa ahli laboratorium forensik Polda Jateng dan diketahui mengandung Metamfetamin sebagaimana ada di terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61.
Dikatakan pemusnahan dengan dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan air untuk diblender hingga hancur dan larut. Hasil larutan dari Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septictank.
Baca Juga: Masuk Kemarau Panjang, Kapolres Bantul : Ini Preemtif Sekaligus Preventif Cegah Kebakaran
Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan akan terus memerangi narkoba di Temanggung sebagai wujud komitmen jajaran Polres Temanggung mendukung Temanggung Bebas Narkotika.
"Kami terus perangi narkoba, pengedar akan kami tindak untuk diseret di pengadilan," kata dia.
Dia mengatakan pada warga yang membutuhkan sosialisasi terkait anti narkotika bisa datang ke Satresnarkoba.
"Kami akan dengan senang hati melakukan sosialisasi, dengan warga mengenal narkotika harapan bisa menjauhi dan turut dalam kampanye anti narkotika," kata dia. (Osy)