KRJogja.com - TEMANGGUNG - Patungan bisnis untuk peredaran obat keras, JR (22) dan DL warga Giyanti Temanggung ditangkap petugas Sat Resnarkoba polres setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Simanjuntak mengatakan dua tersangka ditangkap di depan minimarket tidak jauh dari rumahnya saat sedang transaksi, siang lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Dikatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari JR adalah 450 butir pil Yarindo, satu buah handphone dan uang tunai Rp.150.000. Sedangkan dari DL berupa handphone satu sepeda motor.
Baca Juga: Tumit Pecah-pecah Bisa Disebabkan Sejumlah Faktor, Simak Penjelasan PAFI Kabupaten Barito Kuala
"Kami geledah tersangka dan didapatkan barang bukti," katanya, Senin (9/12).
Dia mengatakan JR dan DL membeli Pil Yarindo dari Seseorang yang mengaku bernama Rido warga Semarang, yang kini ditetapkan DPO. Transaksi dilakukan dengan komunikasi menggunakan handphone.
"Setelah sepakat, jumlah butir yang dibeli kemudian janjian di suatu tepat untuk melakukan transaksi jual beli Pil Yarindo," ujarnya.
JR dan DL kata Rio membeli Pil Yarindo 2 kali dari Rido, tiap membeli berupa 50 paket atau 500 butir Pil Yarindo dengan harga satu juta dan dijual per paket seharga Rp30 ribu.
Baca Juga: Eko Mulyadi Raih Kategori Terfavorit Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Nasional
Dikatakan pasal yang disangkakan adalah tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat yakni Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Keduanya diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah," kata dia. (Osy)