KRJogja.com - TEMANGGUNG - Sopir truk, WS (33) warga Desa Karang Tejo Kedu Temanggung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Temanggung karena menabrak pengendara motor lain hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kasat lantas Polres Temanggung AKP Tri Afandi mengatakan WS terlibat tabrak lari di jalan Raya Temanggung - Kedu tepatnya dekat Garasi Bus Bawang Lanang Dusun Pakisan Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Temanggung, Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 02.00 Wib.
Baca Juga: Wisatawan Wana Wisata Baturraden Keluhkan 'Tarikan Ganda' Biaya Parkir
"Korban adalah dua pengendara sepeda motor Mandala Fa'izal Adhcha (14) warga Desa Campurejo Tretep dan Muhammad Rifqibil (14) warga Desa Mudal Temanggung. Mandala meninggal dengan luka di kepala dan Rifqibil luka patah tulang kaki kanan, dan dirawat di RSUD Temanggung,"kata dia, Kamis .
Dia mengemukakan semula sepeda motor yang dikendarai Mandala berboncengan dengan Rifqibil meaju dari arah Temanggung menuju Kedu berjalan dengan kecepatan sedang.
Sesampai di TKP lanjut dia dari arah berlawanan atau Kedu melaju truk tak dikenal berjalan terlalu ke kanan melebihi as jalan.
Baca Juga: Liga 4 DIY Diikuti 7 Tim, Diputar Mulai 13 Januari
"Karena jarak sudah dekat, dan tidak dapat menghindar sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Dikatakan pengemudi truk tidak menghentikan laju kendaraanya untuk menolong namun melarikan diri. Sementara korban dibawa oleh warga ke rumah sakit setempat.
Dia mengemukakan tersangka dijerat pasal 310 (4) Subsider pasal 310 (2) jo pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.(Osy)