KRJogja.com - TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap BK (36) warga Desa Kupen Kecamatan Pringsurat Temanggung karena nekad menjual obat mercon kendati telah ada peringatan dari kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan BK ditangkap di Sub Terminal Kranggan di Desa Kasanan Kecamatan Kranggan Temanggung.
Baca Juga: Zodiak 19 Maret 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
"Petugas menangkap BK saat hendak menjual obat mercon di terminal Kranggan," kata Didik Tri Wibowo, Rabu (18/3).
Dia mengatakan hasil penggeledahan petugas mendapatkan 28 bungkus obat mercon yang dibungkus dengan kertas minyak dengan berat total 14 kilogram lebih 150 gram obat mercon, satu sepeda motor dan dua buah tas sebagai tempat menyimpan dan membawa obat mercon.
Dia mengatakan tersangka ditangkap Rabu lalu sekira pukul 18.30 WIB, saat tim Resmob melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kranggan yang kemudian mendapatkan informasi telah terjadi transaksi jual beli bahan peledak (obat mercon).
Tersangka, kata dia, akan menjual obat mercon yang dengan cara COD (cash on delivery ), pada konsumen yang kemudian berhasil diamankan petugas. Berikut barang buktinya sejumlah 5 kg obat mercon.
Dari keterangan pelaku, disampaikannya, selanjutnya Tim Resmob Polres Temanggung melakukan pengembangan di rumah pelaku dan didapati pelaku menyimpan obat mercon sejumlah 9,15 kg.
Disampaikan tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Didik Tri Wibowo menerangkan petugas terus patroli pada pembuatan, kepemilikan dan penjualan obat mercon dan mercon.
"Kami terus partroli, pada warga untuk bisa memberikan informasi terkait bahan peledak yang membahayakan ini," kata dia. (Osy)