KRjogja.com - TEMANGGUNG - Sebanyak 57 kendaraan motor diamankan dan ditilang pengendaranya karena menggunakan knalpot tidak standar, dalam suatu operasi yang digelar Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan, penindakan diperlukan untuk berikan efek jera kepada pemilik dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan knalpot standar.
"Kami gelar operasi dan kedapatan 57 kendaraan tidak menggunakan knalpot standar yakni knalpot brong," kata Rully, Minggu (8/6/2025).
Baca Juga: Keuskupan Agung Semarang Rayakan Ulang Tahun 85, Ini Pesan Studi dan Refleksi yang Disampaikan
Dia mengatakan seringkali melakukan sosialisasi terkait penggunaan knalpot standar dan kendaraan standar untuk keamanan dan kenyamanan pengendara serta warga di jalan raya.
Kasat Lantas AKP Tri Afandi mengatakan sosialisasi diberbagai kesempatan dengan sasaran warga secara luas baik pelajar maupun pekerja.
Dia menyampaikan pada patroli sabtu malam hingga minggu dini hari juga sebagai antisipasi terjadinya tawuran dan balap liar.
Baca Juga: RUPTL 2025-2034 dan Peluang Lapangan Kerja
Sasaran operasi di sejumlah titik rawan dan jalan sepi, yang berada di dalam kota maupun luar Kota Temanggung. Personel yang terlibat yakni dari Satuan Lantas dan Samapta Polres Temanggung.
Dia menyampaikan secara umum stabilitas di Temanggung dalam keadaan kondusif dan harapan kedepan bisa bertahan. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan amal nyaman. (Osy)