kedu

Mantan Kades Gemawang, SBR, Ditahan polisi, Bacok Istri

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:38 WIB
Mantan Kades jadi tersangka KDRT (zaini)


TEMANGGUNG KRjogja.com - Mantan Kades Gemawang SBR, warga Desa Gemawang Kecamatan Gemawang Temanggung ditahan Polres Temanggung dengan sangkaan penganiayaan pada Istrinya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan penganiayaan pada Minggu lalu sekitar pukul 07.00 WIB, di dapur rumahnya. Yang membuat istrinya, Y, mengalami luka pada kepala belakang.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan pidana penjara selama–lamanya 5 tahun," kata Didik, Rabu (16/7).

Baca Juga: Awas, Mata Kering Bisa Menjadi Awal Penyakit Autoimun

Dikatakan modus penganiayaan karena tersangka yang mempunyai riwayat penyakit syaraf merasa jengkel. Pagi itu korban tentang surat rujuk kontrol namun dijawab korban dengan kata yang dinilai tidak mengenakkan.

"Korban mengatakan `kono mangkat dewe surat rujuke ilang, ketika ditanya oleh tersangka pelaku," kata dia.

Berdasar keterangan tersangka, kata dia, mendengar jawaban istrinya, korban yang sedang korban memasak di dapur lantas didekati tersangka dengan membawa senjata tajam dan tanpa sepengetahuan korban lantas disabetkan di kepala belakang.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Balita Ditemukan Tewas Tenggelam

Terkejut dengan hal tersebut, kata dia, korban berdiri dan berhadap hadapan dengan tersangka yang memegang senjata tajam berupa parang bergagang kayu dan selanjutnya korban berusaha merebut senjata tajam tersebut pada saat korban dan tersangka berebut senjata tajam datanglah saksi Mujiono dan melerai serta mengamankan senjata tajam tersebut.

Setelah berhasil dilerai saksi mujiono membawa korban ke Puskesmas Gemawang untuk mendapatkan perawatan dikarenakan terdapat luka sabetan yang mengeluarkan darah di bagian belakang leher korban.

Dikatakan setelah dilakukan perawatan di puskesmas Gemawan korban dirujuk ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan intensif dan setelah keadaan keadaan korban sudah membaik dan korban sudah berada di rumah.

Baca Juga: Bunga ini Paling Ditakuti Ular untuk Cegah Masuk Rumah

"Korban menerita luka sepanjang 12 centimeter dan mendapat jahitan sekitar 35," kata dia sembari mengatakan petugas mengamankan 1 buah sajam berjenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 55 cm.

Keterangan tersangka, kata dia, mengaku cemburu karena istrinya berfoto dengan lelaki lain, selain memang ada riwayat KDRT dengan istrinya dengan tangan kosong. (Osy)

 

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB