Krjogja.com - MAGELANG - Sebanyak 396 orang narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LP Kelas IIA Magelang (Lapas Magelang) memperoleh remisi atau pengurangan masa pidananya tepat tanggal 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, ada 11 orang yang habis masa pidananya. Dari 11 orang tersebut ada 6 orang memperoleh Remisi Umum II, dan 5 orang memperoleh Remisi Dasawarsa II.
Demikian antara lain dikemukakan Kepala Lapas Magelang Agung Supriyanto usai mengikuti upacara bendera memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia Tahun 2025 tingkat Kota Magelang yang dilaksanakan di Lapangan Rindam IV/Diponegoro, Minggu (17/8/2025). Di forum ini Walikota Magelang H Damar Prasetyono sempat secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada 2 orang perwakilan napi atau WBP Lapas Magelang penerima remisi.
Baca Juga: Penindasan dan Kemerdekaan
Dikatakan, Remisi Umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), turut serta aktif mengikuti program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian) di Lapas Magelang berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Hasil Assesment yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko.
Pada tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang mengusulkan sebanyak 396 orang Narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi). Sebanyak 110 orang tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi syarat substantif maupun administratif, dan 156 orang statusnya masih tahanan.
Saat berbicara di hadapan WBP Lapas Magelang di ruang pertemuan yang ada di area tengah Lapas Magelang, Minggu siang, Kepala Lapas diantaranya mengatakan remisi ini merupakan sebuah penghargaan dari pemerintah. Penghargaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik, kedepannya tetap berkelakuan baik, tetap mengikuti program pembinaan agar mendatang dapat diusulkan lagi.
Baca Juga: Bupati Sudewo Sakit, Wagub Jateng Jadi Irup Upacara HUT RI di Pati
Dari tahun ke tahun, besaran remisi akan bertambah. Tetapi kalau hari ini memperoleh remisi, dan besoknya melakukan pelanggaran, jangan harap tahun depan akan memperoleh remisi.
Yang mendapatkan remisi tahun ini ada yang 1 bulan sebanyak 102 orang, remisi 2 bulan (92 orang), remisi 3 bulan (110 orang), remisi 4 bulan (45 orang), remisi 5 bulan (40 orang) dan remisi 6 bulan (7 orang). Penerima remisi ini bervariasi perkaranya tindak pidananya, diantaranya narkotika, kesehatan, korupsi, terorisme, perlindungan anak, pembunuhan, pencurian maupun lainnya. (Tha)