kedu

Polres Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Buntut Kerusuhan Di Mako Brimob Kutoarjo

Sabtu, 20 September 2025 | 07:00 WIB
Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho P, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P, saat menunjukkan barang bukti pasca rusuh (Ist)

KRjogja.com - PURWOREJO - Polres Purworejo menetapkan empat orang tersangka dari 68 orang yang sempat diamankan dalam aksi anarkis penyerangan Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor, Polsek Kutoarjo dan Pos Lantas Simpang Empat Kutoarjo.

"Pasca kejadian mengamankan 68 orang dan empat diantaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka, mereka terdiri dari dua pelajar berusia 15 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 dan 25 tahun," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho P, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P, Kamis (19/9/2025).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Sabtu, 20 September 2025, Wilayah Ini akan Turun Hujan, Lainnya Berawan

Dijelaskan, aksi kerusuhan di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30-31/8/2025) dilakukan oleh ratusan massa, mereka melakukan aksi anarkis dengan menyerang Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor, Polsek Kutoarjo, serta Pos Lantas Simpang Empat Kutoarjo.

Massa datang berkonvoi menggunakan sepeda motor dan tidak hanya memprovokasi secara verbal dengan teriakan dan suara bising knalpot, melainkan juga menyerang aparat menggunakan batu, bambu, serta kayu yang diruncingkan. "Mereka bahkan sempat masuk ke halaman Mako Brimob, merusak fasilitas, hingga membakar ban di jalan raya," jelas Kompol Nana Edi Sugito.

Menurutnya, aksi massa di Mako Brimob sempat dipukul mundur aparat dengan tindakan tegas terukur yakni menembakkan gas air mata dan tembakan peringatan. Massa aksi akhirnya geser dengan merusak Pos Lantas Simpang Empat Kutoarjo.

Baca Juga: FMIPA UGM Rayakan Dies Natalis ke-70, Soroti Transformasi Sains dan Kolaborasi Industri

Akibat kerusuhan tersebut, satu anggota kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu, sementara sejumlah fasilitas di Mako Brimob dan Pos Lantas mengalami kerusakan cukup parah. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk senjata tumpul, bambu runcing, sepeda motor, hingga rekaman video kerusuhan.

"Penyidik masih kami lanjutkan untuk kemungkinan adanya aktor intelektual dibalik aksi tersebut. Dua pelajar tidak kami lakukan penahanan, sementara dua orang dewasa kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ditegaskan, keempat tersangka dikenakan Pasal Pasal 170 Ayat (1) Dan (2) Ke 1e KUHP, Atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP, Atau Pasal 212 Juncto Pasal 213 Dan 219 KUHP, Atau Pasal 218 KUHP.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang beredar, baik melalui media sosial maupun secara langsung. Ia juga meminta orang tua lebih mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Diharapkan, masyarakat ikut menjaga kondusifitas dengan memperkuat ronda lingkungan, menghindari komentar provokatif, serta memupuk persatuan dan kesatuan. "Mari bersama menjaga kondusifitas Purworejo yang sudah lama dikenal adem ayem ini," tandasnya. <*-5>

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB