kedu

Raperda APBD Purworejo TA 2026 Diketok, Pendapatan Daerah Rp2,438 T, Belanja Daerah Rp2,501 T

Kamis, 27 November 2025 | 20:30 WIB
Bupati dan Pimpinan DPRD Purworejo menandatangani pengesahan Raperda APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo. (Ist)

Krjogja.com - PURWOREJO - Pendapatan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2026 yang semula dalam Rancangan APBD sebesar Rp2.452.360.927 (Rp2,452 Triliun), berdasarkan hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.438.214.048.679 (Rp2,438 Triliun) atau berkurang Rp14.146.881.049.

Sementara Belanja Daerah yang semula dalam Rancangan APBD Kabupaten Purworejo ΤA 2026 sebesar Rp2.515.226.927.728 (Rp2,515 Triliun), berdasarkan hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.501.080.046.679 (Rp2,501 Triliun) atau berkurang Rp14.146.881.049.

Baca Juga: Helloween Batal Tampil di JogjaROCKarta 2025, Festival Tetap Digelar dengan Line-up Lengkap dan Menjadi Tahun Terakhir

Hal itu terkuak dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dalam rangka Persetujuan Bersama Antara DPRD dengan Kepala Daerah atas Raperda Tentang Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2026 di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (26/11/2025).

Kesepakatan ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, dan Ketua DPRD, Tunaryo, bersama Wakil Ketua DPRD Rokhman. Hadir jajaran Forkopimda serta para kepala perangkat daerah terkait.

Tunaryo menyampaikan, Rancangan Perda Tentang APBD Kabupaten Purworejo TA 2026 telah disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna tanggal 18 September 2025. Selanjutnya pada tanggal 11 - 18 November 2025, Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD telah membahas secara intensif dan telah sepakat terhadap RAPBD Kabupaten Purworejo TA 2026.

Baca Juga: FPPP Dukung Fatwa MUI Soal Larangan Pajak untuk Kebutuhan Primer

"Perlu kami sampaikan bahwa dasar dilaksanakannya Rapat Paripurna pada hari ini sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda Tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” ucapnya.

Dalam Laporan Banggar yang dibacakan Sumitro diketahui bahwa Belanja Daerah berkurang karena disesuaikan dengan berkurangnya alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Transfer Pusat Dana Bagi Hasil, DAU Mandatory Spending, DAK Fisik, DAK Non Fisik, insentif Fiskal dan Dana Desa.

Selain itu juga adanya Penyesuaian anggaran sub kegiatan pada Perangkat Daerah melalui rekomposisi anggaran antar Perangkat Daerah, antar sub kegiatan dan antar jenis, objek dan sub rincian objek belanja dalam rangka untuk memenuhi belanja wajib, mengikat, keperluan mendesak dan prioritas daerah serta menindaklanjuti renaksi KPK pada semua Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya untuk defisit dalam RAPBD 2026 sebesar Rp62.866.000.000 ditutup dengan pembiayaan neto dengan nilai anggaran yang sama.
Menurutnya, pada prinsipnya, semua fraksi dapat menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Setelah melaksanakan pembahasan atas materi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo TA 2026 dan memperhatikan pendapat akhir fraksi, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo dapat menerima Raperda," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH berterima kasih kepada Banggar DPRD Purworejo yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda dimaksud. Pembahasan tersebut telah memperoleh hasil dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah guna terwujudnya target pelaksanaan pemerintahan daerah hingga akhir TA 2026.

"Terkait dengan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang dilaporkan tadi, pada prinsipnya kami dapat menerimanya untuk ditindaklanjuti dengan Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang APBD Kabupaten Purworejo TA 2026," ucapnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Bupati akan segera mengajukan Raperda tentang APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2026 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Pihaknya berharap, proses evaluasi tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan tindak lanjut atas hasil evaluasi dapat dipenuhi sesuai jadwal yang direncanakan.

Halaman:

Tags

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB