Krjogja.com - QADHA puasa adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan pada bulan Ramadhan karena alasan tertentu. Alasan tersebut bisa berupa sakit, haid, nifas, melakukan perjalanan, atau alasan lainnya yang diakui dalam ajaran Islam.
Bagaimana cara qadha puasa bertahun-tahun?
"Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni)
Universitas Muhammadiyah Surabaya menjelaskan qadha puasa bertahun-tahun sebagaimana pendapat para ulama tarjih, boleh dilakukan dan tidak ada batasan akhir waktu kapan harus mengganti puasa. Meski begitu, akan jauh lebih baik membayar puasa sebelum Ramadhan berikutnya.
Cara Qadha Puasa Bertahun-Tahun
Ada sejumlah kejadian yang membuat seorang muslim kesulitan mengqadha puasa Ramadhan secepat mungkin. Ini mengharuskan mereka melakukan qadha puasa bertahun-tahun. Liputan6.com lansir dari berbagai sumber, hal-hal yang membuat seseorang harus qadha puasa bertahun-tahun:
- Penyakit kronis
Orang yang mengalami penyakit kronis seperti kanker atau diabetes bisa menjadi penyebab seseorang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan. Jika penyakitnya membutuhkan perawatan yang lama, maka orang tersebut harus menunda qadha puasa hingga penyakitnya sembuh. Hal ini bisa membuat seseorang harus qadha puasa bertahun-tahun.
- Kehamilan dan menyusui
Wanita hamil atau menyusui dilarang berpuasa jika dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan mereka atau bayinya. Jika seorang wanita mengalami kehamilan atau menyusui selama beberapa tahun berturut-turut, maka ia harus menunda qadha puasa hingga masa kehamilan atau menyusui selesai.
- Kehilangan kesadaran
Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran dan tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan.
Contohnya, orang yang mengalami kecelakaan atau pingsan akibat sakit. Jika orang tersebut butuh waktu lama untuk pulih, maka ia harus menunda qadha puasa hingga pulih sepenuhnya.
- Kesalahan dalam menunaikan puasa